Ekspor Ikan Hias Diatur Ukuran Minimal Tertentu

eksporikanmaskoki

Ekspor ikan eksotis atau hias akan diatur dengan menentukan ukuran minimal tertentu. Ditargetkan, ketentuan tersebut akan diterapkan tahun ini juga.

“Selama ini tidak ada batasan. Ketika ikan baru menetas dari telurnya langsung diekspor. Ini kan tidak benar,” ujar Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Saut Hutagalung usai Kontes Ikan Hias Mas Koki di Cibinong, Jawa Barat, Minggu (1/7/2012).

Namun, Saut buru-buru meluruskan ketentuan regulasi ekspor ikan hias bukan berarti melarang ekspor produk perikanan. Prinsipnya,Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menentukan ukuran minimal ikan hias jenis tertentu. Sebelum diekspor, KKP mensyaratkan, komoditas tersebut harus terlebih dahulu didistribusikan ke Jakarta dan Bandung atau kota besar lainnya.

Ketentuan pengetatan ekspor, sambung Satut, terutama diperuntukkan bagi ikan hias asli Indonesia. Prinsipnya, mengedepankan nilai tambah. Pasalnya, potensi sumber daya ikan hias di Indonesia baik air tawar maupun air laut ditaksir mencapai 1.000 spesies.

Sudah selayaknya, kata Saut, hal itu turut dinikmati para pembudidaya dan para pemangku kepentingan yang selama ini memperjuangkan pengembangan ikan hias nasional. (kabarbisnis)

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: budidayaikan View all posts by

Leave A Response